Informasi serta merta adalah jenis informasi publik yang wajib diumumkan secara langsung oleh badan publik tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Berdasarkan regulasi keterbukaan informasi di Indonesia, informasi ini harus segera disampaikan agar masyarakat dapat melakukan tindakan pencegahan atau antisipasi terhadap potensi bahaya.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai informasi serta merta:
- Tujuan Utama: Untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat mengenai situasi yang mengancam keselamatan atau kepentingan publik.
- Kewajiban Badan Publik: Setiap lembaga atau badan publik memiliki kewajiban hukum untuk menyebarluaskan informasi ini sesegera mungkin melalui kanal yang mudah diakses.
- Contoh Informasi Serta Merta:
- Bencana Alam: Peringatan tsunami, gempa bumi, atau banjir bandang.
- Bencana Non-Alam: Informasi mengenai wabah penyakit atau pandemi.
- Bencana Sosial: Kerusuhan atau konflik sosial yang luas.
- Kesehatan Publik: Informasi tentang adanya racun dalam bahan makanan yang beredar di masyarakat.
- Gangguan Teknis: Kerusakan infrastruktur vital yang mengganggu ketertiban umum.