Jam Layanan

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.



LINK TERKAIT