Pelayanan Penyediaan Narasumber


NoKomponenUraian
1Persyaratan Pelayanan

- Surat Tertulis dengan perihal Permohonan Kesediaan Narasumber dari perangkat daerah dengan menjelaskan materi (Term of reference), waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan;

- Keberadaan pejabat/Pelaksana yang membidangi pada waktu dan tempat yang ditentukan.

2Prosedur

- Pemohon (Perangkat Daerah) menyampaikan surat Permohonan Kesediaan Narasumber kepada Kepala Bagian Organisasi;

- Kepala Bagian Organisasi mendisposisi surat permohonan kepada Pejabat/Pelaksana yang membidangi;

- Pejabat/Pelaksana yang membidangi memeriksa kesesuaian jadwal pada surat permohonan dengan kegiatan lainnya;

- Jika jadwal pada surat permohonan narasumber bersamaan/berbenturan dengan kegiatan lainnya, maka pejabat/Pelaksana yang membidangi menyampaikan informasi agar dijadwal ulang kepada pemohon;

- Jika jadwal pada surat permohonan narasumber tidak bersamaan dengan kegiatan lainnya maka pejabat/Pelaksana menyusun Surat Kesediaan sebagai Narasumber;

- Kepala Bagian Organisasi menyampaikan Surat Kesediaan/Surat Tugas sebagai Narasumber kepada pemohon;

- Pejabat/Pelaksana yang ditugaskan menyampaikan materi sesuai yang diperlukan.

3Jangka Waktu Penyelesaian

Informasi/jawaban kesediaan sebagai narasumber disampaikan maksimal 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Subbagian yang membidangi.

4Biaya / TarifSesuai dengan Standart Biaya Umum (SBU) atau disesuaikan anggaran di masing-masing OPD.
5ProdukSurat Kesediaan/Surat Tugas sebagai Narasumber disertai dengan materi yang akan disampaikan.
6Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat anda sampaikan pada :

- Datang langsung ke Bagian Organsiasi Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Jl. P. Sudirman Nomor 19 Kota Probolinggo;

- Telepon ke Nomor 0335-428993;

- Email ke [email protected] atau [email protected];

- Kirim pesan @organisasi_kotaprob; ke akun Instagram

- Kirim pesan melalui Facebook dengan alamat Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo.



LINK TERKAIT