
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Persyaratan Pelayanan |
- Surat Tertulis dengan perihal Permohonan Kesediaan Narasumber dari perangkat daerah dengan menjelaskan materi (Term of reference), waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan; - Keberadaan pejabat/Pelaksana yang membidangi pada waktu dan tempat yang ditentukan. |
| 2 | Prosedur |
- Pemohon (Perangkat Daerah) menyampaikan surat Permohonan Kesediaan Narasumber kepada Kepala Bagian Organisasi; - Kepala Bagian Organisasi mendisposisi surat permohonan kepada Pejabat/Pelaksana yang membidangi; - Pejabat/Pelaksana yang membidangi memeriksa kesesuaian jadwal pada surat permohonan dengan kegiatan lainnya; - Jika jadwal pada surat permohonan narasumber bersamaan/berbenturan dengan kegiatan lainnya, maka pejabat/Pelaksana yang membidangi menyampaikan informasi agar dijadwal ulang kepada pemohon; - Jika jadwal pada surat permohonan narasumber tidak bersamaan dengan kegiatan lainnya maka pejabat/Pelaksana menyusun Surat Kesediaan sebagai Narasumber; - Kepala Bagian Organisasi menyampaikan Surat Kesediaan/Surat Tugas sebagai Narasumber kepada pemohon; - Pejabat/Pelaksana yang ditugaskan menyampaikan materi sesuai yang diperlukan. |
| 3 | Jangka Waktu Penyelesaian |
Informasi/jawaban kesediaan sebagai narasumber disampaikan maksimal 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Subbagian yang membidangi. |
| 4 | Biaya / Tarif | Sesuai dengan Standart Biaya Umum (SBU) atau disesuaikan anggaran di masing-masing OPD. |
| 5 | Produk | Surat Kesediaan/Surat Tugas sebagai Narasumber disertai dengan materi yang akan disampaikan. |
| 6 | Pengelolaan Pengaduan |
Pengaduan dapat anda sampaikan pada : - Datang langsung ke Bagian Organsiasi Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Jl. P. Sudirman Nomor 19 Kota Probolinggo; - Telepon ke Nomor 0335-428993; - Email ke [email protected] atau [email protected]; - Kirim pesan @organisasi_kotaprob; ke akun Instagram - Kirim pesan melalui Facebook dengan alamat Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo. |