INFORMASI BERKALA

Informasi yang diumumkan secara berkala menurut PerKI No. 1 Tahun 2021 adalah informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik dan harus diumumkan secara rutin. Ini mencakup profil Badan Publik, program, dan kebijakan yang berdampak pada publik.

1. Definisi Informasi yang Diumumkan Secara Berkala

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik.
  • Informasi ini harus diumumkan secara teratur dan rutin tanpa perlu adanya permintaan dari masyarakat.

2. Jenis Informasi yang Diumumkan Secara Berkala

  • Profil Badan Publik, termasuk struktur organisasi dan tugas pokok.
  • Program dan kebijakan yang berdampak pada masyarakat.
  • Laporan kinerja dan evaluasi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
  • Informasi mengenai anggaran dan penggunaan dana publik.

3. Tujuan Pengumuman Secara Berkala

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Badan Publik.
  • Memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang relevan.
  • Mendorong partisipasi publik dalam pengawasan dan evaluasi kinerja Badan Publik. **Kewajiban Badan Publik**
  • Badan Publik harus memastikan bahwa informasi yang diumumkan secara berkala dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah.
  • Pengumuman informasi harus dilakukan melalui berbagai saluran, seperti website resmi, media sosial, dan papan pengumuman.


NOJUDUL INFORMASILINK
1Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
LIHAT DOKUMEN
2Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)
LIHAT DOKUMEN
3Laporan Reformasi Birokrasi (Laporan RB)
LIHAT DOKUMEN
4Laporan Hasil Kelembagaan
LIHAT DOKUMEN



LINK TERKAIT