Deskripsi Lengkap tentang Peraturan Daerah (Perda) di Indonesia
Peraturan Daerah, yang biasa disingkat Perda, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur untuk tingkat Provinsi, atau Bupati/Wali Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota). Perda merupakan instrumen hukum utama bagi penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan di Indonesia.