Tugas dan Fungsi

Bagian Organisasi, mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam perumusan kebijakan, mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi di bidang penataan organisasi.

Untuk melaksanakan tugas, Bagian Organisasi, mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan penataan organisasi.
  2. Pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan di bidang penataan organisasi.
  3. Pengoodinasian pelaksanaan program di bidang penataan organisasi.
  4. Pengoordinasian pelayanan administrasi di bidang penataan organisasi.
  5. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasi di bidang penataan organisasi.
  6. Pelaksanaan akuntabilitas kinerja, ketatausahaan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Bagian Organisasi.
  7. Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT