Bagian Organisasi, mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam perumusan kebijakan, mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi di bidang penataan organisasi.
Untuk melaksanakan tugas, Bagian Organisasi, mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penataan organisasi.
- Pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan di bidang penataan organisasi.
- Pengoodinasian pelaksanaan program di bidang penataan organisasi.
- Pengoordinasian pelayanan administrasi di bidang penataan organisasi.
- Pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasi di bidang penataan organisasi.
- Pelaksanaan akuntabilitas kinerja, ketatausahaan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Bagian Organisasi.
- Pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya.