Pelayanan Data dan Informasi

NoKomponenUraian
1 Persyaratan Pelayanan

1. Jika melalui surat tertulis, pemohon (ASN/masyarakat) menyampaikan surat permohonan tertulis kepada Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan dilampiri dengan Formulir Permohonan Informasi Publik yang berisi :

a. Nama Pemohon;

b. NIP (jika PNS);

c. Jabatan (jika PNS);

d. Instansi (jika PNS);

e. Alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi;

f. Keperluan permohonan data/informasi;

g. Data/Informasi yang dibutuhkan;

2. Jika datang langsung, pemohon (ASN/masyarakat) dapat hadir ke Kantor Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19, dengan menunjukkan identitas, mengisi buku tamu dan wajib mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.

2Prosedur

- Jika melalui surat, pemohon menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Bagian organisasi Setda Kota Probolinggo dengan dilampiri Formulir Permohonan Informasi Publik;

- Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Subbagian yang membidangi;

- Kepala Subbagian yang membidangi menyusun surat jawaban atas permohonan data/informasi yang disampaikan atau menugaskan Pelaksana yang berkompeten untuk menyusun surat jawaban tersebut;

- Surat jawaban atas permohonan data/informasi dikirimkan kembali kepada pemohon;

- Jika pemohon datang langsung, pemohon wajib mengisi buku tamu dan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik;

- Pelaksana Administrasi mengarahkan pemohon kepada Kepala Subbagian/pelaksana yang membidangi;

- Kepala Subbagian/Pelaksana yang membidangi mencatat data/informasi yang diminta;

- Pemohon mendapatkan data/informasi yang diperlukan.

3Jangka Waktu Penyelesaian

- Informasi/jawaban pelaksanaan pemberian data/informasi disampaikan maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Subbagian yang bersangkutan;

- Jika pemohon datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data/informasi yang diperlukan maksimal 1 (satu) jam setelah melengkapi persyaratan pelayanan.


4Biaya/TarifTidak dipungut biaya (gratis)
5Produk Layanan

Data dan informasi yang diperlukan terkait: Produk produk peraturan atau kebijakan, pedoman penyusunan SOP, SPP, SKM, Tata Naskah Dinas, Anjab, ABK, Kelembagaan dan Kinerja.

6Pengelolaan pengaduan

Pengaduan dapat anda sampaikan pada :

Datang langsung ke Bagian Organsiasi Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman Nomor 19 Kota Probolinggo;

Telepon ke Nomor 0335-428993;

Email ke [email protected] atau [email protected];

Kirim pesan @organisasi_kotaprob; ke akun Instagram

Kirim pesan melalui Facebook dengan alamat Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo.




LINK TERKAIT