
| No | Komponen | Uraian |
| 1 | Persyaratan
Pelayanan
|
1. Jika melalui surat tertulis, pemohon (ASN/masyarakat) menyampaikan surat permohonan tertulis kepada Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan dilampiri dengan Formulir Permohonan Informasi Publik yang berisi : a. Nama Pemohon; b. NIP (jika PNS); c. Jabatan (jika PNS); d. Instansi (jika PNS); e. Alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi; f. Keperluan permohonan data/informasi; g. Data/Informasi yang dibutuhkan;
2. Jika datang langsung, pemohon (ASN/masyarakat) dapat hadir ke Kantor Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19, dengan menunjukkan identitas, mengisi buku tamu dan wajib mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik. |
| 2 | Prosedur |
- Jika melalui surat, pemohon menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Bagian organisasi Setda Kota Probolinggo dengan dilampiri Formulir Permohonan Informasi Publik; - Kepala Bagian Organisasi mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Subbagian yang membidangi; - Kepala Subbagian yang membidangi menyusun surat jawaban atas permohonan data/informasi yang disampaikan atau menugaskan Pelaksana yang berkompeten untuk menyusun surat jawaban tersebut; - Surat jawaban atas permohonan data/informasi dikirimkan kembali kepada pemohon; - Jika pemohon datang langsung, pemohon wajib mengisi buku tamu dan mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik; - Pelaksana Administrasi mengarahkan pemohon kepada Kepala Subbagian/pelaksana yang membidangi; - Kepala Subbagian/Pelaksana yang membidangi mencatat data/informasi yang diminta; - Pemohon mendapatkan data/informasi yang diperlukan. |
| 3 | Jangka Waktu Penyelesaian |
- Informasi/jawaban pelaksanaan pemberian data/informasi disampaikan maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Subbagian yang bersangkutan; - Jika pemohon datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data/informasi yang diperlukan maksimal 1 (satu) jam setelah melengkapi persyaratan pelayanan. |
| 4 | Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya (gratis) |
| 5 | Produk Layanan |
Data dan informasi yang diperlukan terkait: Produk produk peraturan atau kebijakan, pedoman penyusunan SOP, SPP, SKM, Tata Naskah Dinas, Anjab, ABK, Kelembagaan dan Kinerja. |
| 6 | Pengelolaan pengaduan |
Pengaduan dapat anda sampaikan pada : Datang langsung ke Bagian Organsiasi Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman Nomor 19 Kota Probolinggo; Telepon ke Nomor 0335-428993; Email ke [email protected] atau [email protected]; Kirim pesan @organisasi_kotaprob; ke akun Instagram Kirim pesan melalui Facebook dengan alamat Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo. |