
Berikut adalah ringkasan singkat per pasal dari Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik:
Pasal 1: Definisi istilah penting, seperti pelayanan publik, penyelenggara, pelaksana, standar pelayanan, dan masyarakat.
Pasal 2-3: Memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pasal 4-5: Pelayanan publik harus berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas, dsb.
Pasal 6: Ruang lingkup mencakup pelayanan barang, jasa, dan administratif.
Pasal 7-8: Wali Kota sebagai pembina, Sekda sebagai penanggung jawab.
Pasal 9-10: Kepala perangkat daerah memimpin organisasi penyelenggara pelayanan publik.
Pasal 11-12: Evaluasi dan publikasi hasil kinerja pelayanan.
Pasal 13-15: Seleksi pelaksana, kerjasama antar instansi dan dengan pihak lain.
Pasal 16-17: Hak dan kewajiban organisasi penyelenggara.
Pasal 18-19: Hak dan kewajiban pelaksana.
Pasal 20-21: Hak dan kewajiban masyarakat.
Pasal 22-23: Penyusunan standar pelayanan dan komponennya.
Pasal 24: Etika pelaksana pelayanan.
Pasal 25: Maklumat pelayanan harus jelas dan dapat diakses.
Pasal 26: SOP wajib disusun, digunakan, dan dievaluasi.
Pasal 27-28: Sistem informasi dan keabsahan dokumen.
Pasal 29: Pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan.
Pasal 30: Biaya pelayanan ditanggung bersama, sebagian oleh APBD.
Pasal 31: Survei kepuasan masyarakat wajib dilakukan minimal sekali per tahun.
Pasal 32: Mekanisme pengaduan harus jelas dan dapat diakses.
Pasal 33: Penilaian kinerja dilakukan rutin sebagai dasar penghargaan atau sanksi.
Pasal 34: Pelayanan khusus bagi kelompok rentan.
Pasal 35: Inovasi dilakukan terus-menerus, minimal satu kali per tahun.
Pasal 36: MPP sebagai tempat terintegrasi semua jenis layanan publik.
Pasal 37: Pembentukan tim FKP untuk menjaring partisipasi publik.
Pasal 38: Penggunaan TI untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan.
Pasal 39: Masyarakat berperan aktif dari tahap perencanaan hingga evaluasi pelayanan.
Pasal 40: Dokumen pelayanan wajib dijaga kerahasiaannya, kecuali ditentukan lain.
Pasal 41: Pengawasan dilakukan secara internal (oleh pemerintah) dan eksternal (oleh DPRD dan Ombudsman).
Pasal 42-47: Larangan bagi penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat terkait penyalahgunaan sarana, jabatan, dan fasilitas pelayanan.
Pasal 48: Pelanggaran dikenakan sanksi berupa teguran hingga mutasi jabatan.
Pasal 49: Penyesuaian terhadap Perda ini wajib dilakukan maksimal 1 tahun sejak diberlakukan.
Pasal 50-51: Petunjuk pelaksanaan ditetapkan maksimal 1 tahun. Perda berlaku sejak diundangkan.