Pelayanan Kartu Tanda Pengenal ASN

  

NomorKomponenUraian
1Persyaratan Pelayanan

- Permohonan Kartu Tanda Pengenal ASN Mutasi/Promosi/Pindah Jabatan :

a.Surat Permohonan dari perangkat daerah yang bersangkutan; dan

b.Dilampiri dengan Salinan SK Pengangkatan.

 

- Permohonan Kartu Tanda Pengenal ASN dikarenakan Kehilangan

a.Surat Permohonan dari Perangkat Daerah yang bersangkutan; dan

b.Dilampiri dengan Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian (untuk kehilangan  Tanda Pengenal ASN yang ke-2 dan seterusnya).

 

- Permohonan  Kartu Tanda Pengenal ASN dikarenakan Rusak

a.Surat Permohonan dari Perangkat Daerah yang bersangkutan; dan

b.Dilampiri dengan Foto bukti Tanda Pengenal ASN yang rusak.

2Prosedur

- Pemohon membuat Surat Permohonan dan lampirannya melalui TU yang di tandatangani Kepala Perangkat Daerah;

- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Pengenal ASN secara online di alamat link : http://setda.probolinggokota.go.id/organisasi/layan an-pembuatan-kartu-tanda-pengenal/ pada menu Isi Formulir;

- Petugas menerima permohonan untuk diverifikasi kelengkapan persyaratannya;

- Petugas mengirim email konfirmasi kepada Pemohon mengenai hasil verifikasi;

- Pemohon menerima email hasil verifikasi. Email verifikasi terdiri dari 3 kategori yaitu sebagai berikut :


a. Jika permohonan diterima akan menerima email pemberitahuan bahwa permohonan diterima kemudian ASN mencetak sendiri Bukti Permohonan Kartu Tanda Pengenal ASN di alamat link http://setda.probolinggokota.go.id/organisasi/cet ak-bukti-permohonan-pembuatan-tanda pengenal-asn/ atau klik “Cetak Bukti Permohonan”;


b. Jika permohonan ditolak karena belum ada foto atau foto harus ganti maka ASN dapat mendatangi Bagian Organisasi untuk difoto ulang. Kemudian Bukti Permohonan akan dicetak oleh petugas yang melayani;


c. Jika permohonan ditolak karena persyaratan kurang lengkap ASN dapat mendatangi petugas dengan membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan. kemudian Bukti Permohonan akan dicetak oleh petugas yang melayani. 


- Setelah itu ASN dapat memantau status pencetakan Kartu Tanda Pengenal ASN melalui halaman Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Pengenal ASN Online, jika dihalaman Cek Permohonan sudah berstatus “Dicetak” maka Kartu Tanda Pengenal ASN sudah dapat diambil, dengan membawa Bukti Permohonan untuk ditukarkan dengan Kartu  Tanda Pengenal ASN.

3Waktu Pelayanan

- Jika persyaratan lengkap dan permohonan diterima maka Kartu Tanda Pengenal ASN akan dicetak dalam jangka waktu 30 menit;

- Jika permohonan ditolak karena ganti foto/belum foto/syarat kurang lengkap, jangka waktu pencetakan Kartu Tanda Pengenal ASN tergantung pemenuhan kelengkapan oleh pemohon. Jika dalam 5 hari kerja pemohon belum melengkapi persyaratan petugas akan menghubungi melalui SMS/Whatsapp. Setelah persyaratan lengkap maka Kartu Tanda Pengenal ASN akan dicetak dalam jangka waktu 30 menit


4BiayaTidak dipungut biaya
5Produk Kartu Tanda Pengenal ASN
6Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat anda sampaikan pada :

Datang langsung ke Bagian Organsiasi Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman Nomor 19 Kota Probolinggo;

Telepon ke Nomor 0335-428993;

Email ke [email protected] atau [email protected];

Kirim pesan ke akun Instagram @organisasi_kotaprob;

Kirim pesan melalui Facebook dengan alamat Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Probolinggo


LINK TERKAIT