Tata Naskah Dinas

A. Ringkasan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2024

  • Tujuan: Mengatur tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
  • Dasar Hukum: Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Jenis Naskah Dinas: Terdiri dari naskah arahan, korespondensi, dan khusus.
  • Format dan Pengamanan: Mengatur format, penggunaan tinta, kop, stempel, amplop, dan map.
  • Penandatanganan: Menetapkan kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh pejabat berwenang.
  • Pengendalian: Mengatur pengendalian naskah dinas masuk dan keluar. 

B. Unsur yang harus ada dalam pembuatan Naskah Dinas meliputi:

  • Kop Surat: Menyertakan identitas instansi.
  • Nomor dan Tanggal: Menyertakan nomor naskah dan tanggal pembuatan.
  • Perihal: Menjelaskan isi atau tujuan naskah.
  • Isi Naskah: Menyampaikan informasi, arahan, atau keputusan.
  • Penandatanganan: Ditetapkan oleh pejabat berwenang.

C. Naskah Dinas korespondensi terbagi menjadi dua jenis:

  • Korespondensi Internal: Meliputi nota dinas, memo, dan disposisi yang digunakan dalam lingkungan internal instansi.
  • Korespondensi Eksternal: Merupakan surat dinas yang diterbitkan untuk komunikasi dengan pihak luar.


Perwali Nomor 69 Tahun 2024 ---> Download


LINK TERKAIT