A. Ringkasan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2024
- Tujuan: Mengatur tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
- Dasar Hukum: Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Jenis Naskah Dinas: Terdiri dari naskah arahan, korespondensi, dan khusus.
- Format dan Pengamanan: Mengatur format, penggunaan tinta, kop, stempel, amplop, dan map.
- Penandatanganan: Menetapkan kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh pejabat berwenang.
- Pengendalian: Mengatur pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.
B. Unsur yang
harus ada dalam pembuatan Naskah Dinas meliputi:
- Kop Surat: Menyertakan identitas instansi.
- Nomor dan Tanggal: Menyertakan nomor naskah dan tanggal
pembuatan.
- Perihal: Menjelaskan isi atau tujuan naskah.
- Isi Naskah: Menyampaikan informasi, arahan, atau
keputusan.
- Penandatanganan: Ditetapkan oleh pejabat berwenang.
C. Naskah Dinas
korespondensi terbagi menjadi dua jenis:
- Korespondensi Internal: Meliputi nota dinas, memo, dan
disposisi yang digunakan dalam lingkungan internal instansi.
- Korespondensi Eksternal: Merupakan surat dinas yang diterbitkan
untuk komunikasi dengan pihak luar.
Perwali Nomor 69 Tahun 2024 ---> Download