
Masih banyak masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menganggap pemberian hadiah sebagai bentuk "tanda terima kasih" atau budaya ketimuran yang wajar. Namun, dalam kacamata hukum dan etika birokrasi, "tanda terima kasih" tersebut bisa menjadi pintu masuk menuju tindak pidana korupsi.
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia bukan sekadar
seremonial tahunan, melainkan momentum penting untuk merefleksikan kembali
komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan
berintegritas. Di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, salah satu
bentuk komitmen nyata tersebut adalah dengan menyatakan perang terhadap akar
dari korupsi: Gratifikasi.
Masih banyak masyarakat maupun Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang menganggap pemberian hadiah sebagai bentuk "tanda terima
kasih" atau budaya ketimuran yang wajar. Namun, dalam kacamata hukum dan
etika birokrasi, "tanda terima kasih" tersebut bisa menjadi pintu
masuk menuju tindak pidana korupsi.
Memahami Batasan Gratifikasi
Menurut Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti
luas. Ini tidak hanya terbatas pada uang atau barang (seperti parsel), tetapi
juga mencakup:
Gratifikasi tersebut pada dasarnya dilarang jika berhubungan
dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Misalnya, seorang petugas layanan menerima hadiah dari warga yang baru saja
selesai mengurus perizinan, atau seorang pejabat menerima parsel dari rekanan
proyek pengadaan barang dan jasa.
Ancaman Hukuman yang Tidak
Main-Main
Negara memandang serius pelanggaran terkait
gratifikasi. Berdasarkan Pasal 12B ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001, sanksi
bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima
gratifikasi terlarang sangatlah berat, yaitu:
Apa yang Harus Dilakukan Jika
Menerima Gratifikasi?
Ada kalanya, gratifikasi diberikan secara diam-diam
(misalnya dikirim ke rumah atau dititipkan) sehingga ASN tidak sempat menolak.
Hukum memberikan jalan keluar untuk situasi ini.
Berdasarkan Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001,
ketentuan pidana di atas tidak berlaku apabila penerima melaporkan
gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ini wajib dilakukan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Di
lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, ASN juga dapat berkoordinasi dengan
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Probolinggo untuk
difasilitasi dalam proses pelaporannya.
Komitmen Bersama
Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo mengajak
seluruh jajaran ASN dan masyarakat luas untuk bersama-sama menciptakan budaya
kerja yang anti-korupsi. Mari biasakan memberikan pelayanan publik dengan tulus
dan profesional tanpa mengharapkan imbalan apa pun di luar ketentuan yang
berlaku.
Berani Tolak, Berani Lapor! Karena integritas kita,
adalah kehormatan Kota Probolinggo.